

E-Katalog LKPP adalah daftar elektronik berisi kumpulan produk, barang, dan jasa dari berbagai penyedia yang telah terverifikasi dan dapat digunakan oleh instansi pemerintah untuk pengadaan barang/jasa secara langsung tanpa proses lelang yang rumit.
Pendaftaran produk ke E-Katalog LKPP memerlukan beberapa langkah dan persyaratan. Proses ini ditujukan bagi pelaku usaha yang ingin produknya dibeli oleh instansi pemerintah melalui sistem pengadaan barang/jasa elektronik.
Mengapa e-Katalog Penting untuk Mengikuti Pengadaan Pemerintah?
Syarat Wajib Sebelum Upload Produk :
5. Kontrak / Surat Pernyataan Produsen (Jika distributor / bukan produsen langsung)
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com