

Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari penjual atau kelompok penjual lainnya. Merek dapat berupa nama, kata, huruf, angka, gambar, logo, susunan warna, hologram, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut.
Perlindungan Merek HAKI adalah upaya hukum untuk melindungi hak eksklusif pemilik merek agar mereknya tidak digunakan, ditiru, atau disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Estimasi Lama Proses Pendaftaran Merek
± 12 – 18 bulan, tergantung:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO : Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310 | 08 111 599 899 (WA) | www.jasperindo.com