

SBUJPTL adalah sertifikat wajib bagi badan usaha yang bergerak di jasa penunjang tenaga listrik, sebagai bukti legalitas dan kompetensi perusahaan sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
SBUJPTL diwajibkan untuk perusahaan yang menjalankan:
Tanpa SBUJPTL Perusahaan tidak boleh:
SBUJPTL digunakan untuk:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com