

Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari penjual atau kelompok penjual lainnya. Merek dapat berupa nama, kata, huruf, angka, gambar, logo, susunan warna, hologram, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut.
Perlindungan Merek HAKI adalah upaya hukum untuk melindungi hak eksklusif pemilik merek agar mereknya tidak digunakan, ditiru, atau disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Merek bisa berupa:
Alasan penting mengapa perusahaan harus mendaftarkan logo (merek) secara resmi di Indonesia (DJKI Kemenkumham):
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Perlindungan merek diberikan untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)