

Menyampaikan LKPM tidak hanya sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi perusahaan, tetapi memberikan fasilitas ke pengusaha sehingga jangan sampai telat.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan oleh setiap pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin berusaha melalui OSS.
Perlu diketahui, jadwal penyampaian LKPM dibagi berdasarkan skala usaha (Pasal 32 ayat (4) PBKPM 5/2021):
Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam satu tahun masa laporan.
Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha kecil dibagi menjadi semester I dan semester II.
Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha menengah dan besar dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk sanksi tersebut dapat berupa:
Alasan mengapa pelaku usaha wajib melapor LKPM: