Izin ESDM Pertambangan merupakan perizinan yang diterbitkan sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengatur kegiatan usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Perizinan ini bertujuan memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara legal, aman, memperhatikan keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Saat ini, pengajuan perizinan dilakukan secara elektronik melalui OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan sistem perizinan Kementerian ESDM.
Jenis-Jenis Izin Pertambangan
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
• IUP Eksplorasi
• IUP Operasi Produksi
Digunakan untuk kegiatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara.
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Diberikan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
- Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Digunakan untuk kegiatan penambangan batuan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Izin Pengangkutan dan Penjualan
Diperlukan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan hasil pertambangan tanpa melakukan kegiatan penambangan.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Diperlukan bagi perusahaan yang memberikan jasa penunjang kegiatan pertambangan, seperti:
• Pengeboran
• Eksplorasi
• Pengangkutan
• Konstruksi tambang
• Konsultansi teknis
• Reklamasi
Tahapan Pengajuan
- Menentukan KBLI yang sesuai.
- Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
- Memenuhi persyaratan dasar (PKKPR, lingkungan, dan persetujuan lain jika diperlukan).
- Mengajukan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS.
- Verifikasi administrasi dan teknis oleh Kementerian ESDM.
- Penerbitan izin apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com