

Perubahan akta merupakan hal yang biasa ditemukan pada sebuah PT yang sudah melakukan kegiatan operasional atau komersial. Ini dikarenakan perubahan akta erat kaitannya dengan dinamika yang terjadi di dalam internal PT yang menyebabkan mereka mau tidak mau harus melakukan penyesuaian terhadap aktanya.
UUPT dan peraturan pelaksanaannya sudah memberi ketentuan mengenai perubahan akta. Oleh karena itu untuk mengetahui jenis perubahan akta, silahkan simak ulasan berikut ini.
a. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan
d. Besarnya modal dasar
e. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
f. Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com