Izin Usaha adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang memberikan hak dan legalitas kepada perorangan atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara sah.
Di Indonesia, izin usaha saat ini umumnya diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Verifikasi izin diperlukan supaya izin usaha yang sudah diterbitkan (misalnya melalui OSS) bisa berstatus sah dan berlaku secara hukum.
Dampak Jika Izin OSS Tidak Diverifikasi
- Izin belum berlaku efektif
Meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit otomatis, izin usaha/sertifikat standar yang wajib diverifikasi tidak sah digunakan sampai diverifikasi oleh kementerian/lembaga/pemda terkait.
- Usaha tidak bisa beroperasi secara resmi
Untuk bidang usaha tertentu (misalnya konstruksi, kesehatan, lingkungan, perdagangan impor), kegiatan usaha belum boleh dijalankan sebelum verifikasi selesai.
- Tidak bisa akses fasilitas pemerintah
Tidak dapat ikut tender, mendaftar e-Katalog, mendapatkan insentif pajak, pembiayaan bank, atau fasilitas ekspor-impor.
- Risiko sanksi administrasi
Jika nekat beroperasi tanpa verifikasi, usaha bisa dikenai teguran, pembekuan, bahkan pencabutan izin usaha.
- Kredibilitas bisnis diragukan
Mitra, investor, maupun perbankan biasanya hanya mengakui izin yang sudah diverifikasi. Jika tidak, reputasi usaha bisa dianggap tidak legal.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com