

Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi atau lebih di kenal sebagai SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE adalah perizinan yang berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal EBTKE khususnya Direktorat Panas Bumi.
Ditjen EBTKE sendiri adalah Direktorat yang berada di bawah Kementrian ESDM yang menangani bidang energi baru terbarukan dan bidang konversi energi dimana energi yang digunakan dapat lebih ramah lingkungan sehingga terwujudnya tujuan menuju Indonesia Hijau.
SKT Panas Bumi adalah energi terbarukan yang berasal dari proses alam. Ada beberapa cara untuk pemanfaatan Panas Bumi yaitu digunakan untuk pembangkit listrik yang dipakai dalam bentuk listrik, digunakan sebagai sumber panas yang dimanfaaatkan langsung menggunkan pipa ke perut bumi, dan digunakan sebagai pompa panas yang di pompa ke perut bumi.
Untuk menjalankan kegiatan ataupun pekerjaan dalam bidang EBTKE ini, sebuah perusahaan harus tercatat mempunyai SKT Panas Bumi/ SKT EBTKE (Energi Baru Terbarukan). Maka dari itu ada beberapa prosedur dan dokumen dokumen pendukung yang harus dilengkapi agar dapat menerbitkan SKT Panas Bumi/ EBTKE.
Langkah Pengajuan Registrasi EBTKE RUP Panas Bumi Sampai Terbit
PANAS BUMI / EBTKE terbagi atas 4 Klasifikasi Usaha yaitu :
Sumber Energi Terbarukan yaitu terdiri atas :
a. Panas Bumi;
b. Angin;
c. Biomassa;
d. Sinar Matahari;
e. Aliran Dan Terjunan Air;
f. Sampah;
g. Limbah Produk Pertanian;
h. Limbah Atau Kotoran Hewan Ternak;
i. Gerakan Dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut; Dan
j. Sumber Energi Terbarukan Lainnya.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com