Menyampaikan LKPM tidak hanya sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi perusahaan, tetapi memberikan fasilitas ke pengusaha sehingga jangan sampai telat.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan oleh setiap pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin berusaha melalui OSS.
Tujuan perusahaan melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) antara lain:
- Kewajiban hukum
LKPM adalah kewajiban resmi yang diatur dalam Peraturan BKPM/Kementerian Investasi. Jika tidak dilaporkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
- Pemantauan realisasi investasi
Pemerintah menggunakan LKPM untuk memantau sejauh mana komitmen investasi yang sudah dilaporkan di OSS benar-benar direalisasikan di lapangan.
- Pengawasan dan pembinaan usaha
LKPM membantu pemerintah melihat kendala yang dihadapi perusahaan (misalnya perizinan, pembebasan lahan, tenaga kerja, atau fasilitas) sehingga bisa memberikan solusi atau fasilitas kemudahan.
- Data perencanaan pembangunan
Informasi dalam LKPM menjadi basis data nasional investasi, yang berguna untuk perumusan kebijakan, menarik investasi asing, dan meningkatkan iklim usaha.
- Transparansi dan akuntabilitas
Dengan laporan yang rutin, pemerintah dapat memastikan perusahaan berjalan sesuai ketentuan, sehingga meningkatkan kepercayaan investor, mitra usaha, maupun lembaga keuangan.
Karena sudah menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam PBKPM 5/2021. Apabila tidak menyampaikan LKPM pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021) :
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan usaha;
- Pencabutan perizinan berusaha; atau
- Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com