

PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yaitu izin yang diperlukan untuk menunjang kegiatan operasional dan komersial suatu usaha, yang diajukan melalui sistem OSS RBA.
PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) berperan memberikan legalitas resmi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk beroperasi secara sah.
Izin ini berbeda dengan izin dasar (NIB) dan bisa mencakup berbagai jenis legalitas seperti sertifikat, rekomendasi, atau izin, tergantung pada sektor dan jenis usahanya. Contohnya adalah sertifikasi pangan untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) atau izin lingkungan hidup.
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) penting bagi pelaku usaha karena memberikan kepastian hukum dan legalitas yang diakui pemerintah. PB UMKU juga dapat memberikan manfaat lain, seperti:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com