

Logo perusahaan harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum resmi, mencegah pihak lain menggunakan atau meniru logo secara ilegal, serta sebagai bukti sah kepemilikan. Pendaftaran juga meningkatkan kredibilitas bisnis dan dapat menjadi aset berharga untuk pengembangan usaha.
Mendaftarkan Logo Merek melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan banyak keuntungan bagi bisnis, diantaranya :
Langkah-langkah Pendaftaran Merek Baru :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com