

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah kewajiban investor yang tercantum tidak hanya pada Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 tetapi juga pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 7 (c). LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi.
Tujuan LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
Pada prakteknya, dalam penyampaian LKPM para pengusaha tersebut, terdapat berbagai masalah yang menyebabkan tidak tersampaikannya laporan tersebuT. Masalah tersebut antara lain, ketidaktahuan cara pengisian laporan melalui online, sudah dibuat laporan tapi tidak terkirim, adanya perubahan manajemen pada perusahaan tersebut, adanya pemberitahuan perbaikan/revisi pada laporan tapi tidak tahu apa yang harus direvisi dan sebagainya