Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi atau lebih di kenal sebagai SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE adalah perizinan yang berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal EBTKE khususnya Direktorat Panas Bumi.
Untuk menjalankan kegiatan ataupun pekerjaan dalam bidang EBTKE ini, sebuah perusahaan harus tercatat mempunyai SKT Panas Bumi/ SKT EBTKE (Energi Baru Terbarukan).
Tujuan perusahaan membuat SKT Panas Bumi Adalah :
- Legalitas dan legalitas: SKT Panas Bumi memberikan pengakuan dan jaminan hukum dari pemerintah bahwa perusahaan terdaftar dan memiliki kompetensi dalam bisnis energi panas bumi.
- Syarat mengikuti tender: SKT ini adalah syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender pemerintah maupun swasta untuk proyek-proyek terkait panas bumi.
- Akses pembiayaan: Memiliki SKT dapat menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan akses ke berbagai sumber pembiayaan.
- Mendapatkan insentif: Perusahaan bisa mendapatkan insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah untuk pengembangan energi terbarukan seperti panas bumi.
- Peluang bisnis dan kerjasama: Dengan SKT, perusahaan dapat membuka peluang untuk melakukan pengembangan bisnis dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Menunjukkan kompetensi: SKT adalah bukti bahwa perusahaan telah memenuhi kualifikasi, standar, dan memiliki kemampuan yang diakui untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor panas bumi.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com