
Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan bukti resmi yang menunjukkan besarnya kandungan komponen dalam negeri pada suatu produk barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa.
Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Kementerian Perindustrian dan menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai kegiatan pengadaan, khususnya di sektor pemerintah dan BUMN.
Untuk memperoleh Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berikut adalah persyaratan utama yang umumnya harus dipenuhi perusahaan sebelum mengajukan Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri):
Dokumen dan data tersebut menjadi dasar untuk menghitung nilai TKDN secara objektif. Semakin lengkap dan akurat data yang disampaikan, semakin lancar proses evaluasi dan penerbitan sertifikat.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com