

Pemenuhan Sertifikat Standar BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah tahapan agar perusahaan konstruksi bisa mendapatkan izin operasional resmi melalui OSS RBA. Sertifikat Standar ini sekaligus menjadi dasar penerbitan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi).
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2021, klasifikasi BUJK adalah penggolongan jenis layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari subklasifikasi bersifat umum, spesialis dan terintegrasi.
Kriteria standar usaha BUJK meliputi:
Untuk mendapatkan SBU, BUJK harus memenuhi persyaratan berikut:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com