Cara Daftar NIB di OSS RBA diperlukan untuk perorangan maupun badan yang ingin melegalkan izin usahanya. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga perizinan.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMK atau non UMK.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.
- Bentuk Usaha
Pahami dulu bentuk usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
- Persyaratan Dokumen
a. Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha;
b. Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
c. Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
d. Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
e. Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
f. Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Apabila Anda masih ingin mengetahui informasi seputar OSS RBA untuk usaha Anda silahkan hubungi kontak kami.