Untuk memulai bisnis dan melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan di Indonesia setiap perusahaan harus memiliki izin usaha sebagai standar perizinan berusaha berbasis resiko sesuai ketentuan dan peraturan berlaku yang terdiri dari;
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
lzin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan sesuai Peraturan Pemerintan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
IUJP sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Setiap perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebagai standar perizinan dan legalitas usaha dapat memberikan pelayanan sesuai bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara untuk menunjang kegiatan ekplorasi, operasi produksi, reklamasi dan pascatambang pada usaha pertambangan bijih besi (KBLI 05xxx), pertambangan batubara dan lignit (KBLI 07xxx) serta pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 08xxx).
Bidang Usaha Jasa Pertambangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan adalah sebagai berikut;
Jasa Pertambangan adalah kegiatan usaha yang terdiri Jasa Konsultasi, Perencanaan dan Pelaksanaan pekerjaan untuk bidang usaha penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertarnbangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan dan/atau penambangan.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, Perusahaan Jasa Pertambangan tidak boleh memiliki izin lain dibidang pertambangan mineral dan batubara antara lain;