

TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kadang juga diterjemahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan pemerintah Indonesia, supaya para pemilik brand atau vendor tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar saja, tetapi mau turut berinvestasi di Indonesia.
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri melalui Belanja Barang Pemerintah akan semakin meningkat apabila perusahaan memiliki sertifikat TKDN.
Fungsi kepemilikan sertifikat TKDN dapat mempermudah perusahaan dalam mengikuti tender pengadaan barang Pemerintah. Secara umum, permintaan dari Pemerintah, bisa meningkatkan volume penjualan serta produksi perusahaan.
Setelah sertifikasi, pemerintah berperan menjadi pemegang kendali. Dalam hal ini sebagai off taker agar terjadi percepatan dalam penyerapan produk dari industri-industri yang sudah tersertifikasi.