

Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Pemerintah melakukan reformasi untuk kemudahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dalam hal ini untuk pelaku jasa konstruksi
Setelah mendapatkan NIB, para pelaku usaha juga perlu memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU). Yang diperlukan oleh BUJK adalah SBU konstruksi, SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Dan untuk mendapatkan SBU Konstruksi, maka BUJK dapat mengajukan permohonannya ke dalam sistem OSS dengan mengisi data usaha seperti identitas perusahaan, akte pendirian, dan saham, apabila lengkap, OSS RBA akan menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi.
Agar Sertifikat Standar terverifikasi, maka pelaku usaha Dapat mengajukan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU).
Selain itu Sertifikat ISO menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengurusan SBU. Beberapa standardisasi yang mempunyai keterkaitan yang kuat dengan Sertifikat Badan Usaha adalah ISO 9001 dan 37001.
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi ataupun ketenagalistrikan, pengurusan SBU adalah hal yang sangat penting. Dokumen inilah yang menjadi bukti bahwa tim dan badan usaha mampu memenuhi standar kualitas untuk menerima proyek raksasa seperti tender.
SBU ini dibagi menjadi dua ada SBUJK dan SBUJPTL. Keduanya mempunyai lingkup yang berbeda.
.
• SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK melalui serangkaian proses panjang. Diberikan kepada badan usaha (PT atau CV) sebagai syarat pemenuhan legalitas.
• SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM bagi perusahaan jasa penunjang tenaga listrik. Fungsinya sama-sama sebagai legalitas dan pengakuan atas kompetensi badan usaha.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021, terdapat 1 syarat baru yang cukup signifikan dan krusial, yakni kewajiban memiliki Sertifikat ISO 37001:2016 atau menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP.
ISO 37001:2016 atau SMAP ini menjadi salah satu syarat pemenuhan komitmen saat pengurusan SBU melalui OSS RBA.