Di jaman era modern ini, sudah banyak konsumen yang pintar dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi. Mereka akan mencari tahu tentang bahan-bahan yang digunakan hingga mencari kelayakan konsumsi produk tersebut, seperti ijin edar.
Karena bergerak di dalam industri pangan dan minuman yang merupakan salah satu kebutuhan primer manusia, maka produk makanan dan minuman menjadi produk vital yang harus dipantau secara komprehensif oleh Pemerintah.
Maka dari itu, memiliki sertifikat PIRT memberikan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota setempat terhadap pangan produksi IRTP yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP
PIRT adalah kepanjangan dari Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga adalah izin yang diberikan untuk industri makanan dan minuman berskala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Secara umum, konsumen bisa menemukan deretan nomor PIRT yang sudah terdaftar pada sebuah label yang tertera di setiap kemasan produk makanan.
Meskipun PIRT hanyalah berupa izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dalam 1 kota saja, memiliki PIRT bisa meningkatkan jaminan kualitas produk pangan yang dapat meyakinkan konsumen untuk membelinya.
Sertifikasi PIRT memiliki dua bagian :
Pelaku bisnis dapat melakukan perpanjangan sertifikasi yang harus diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.