

Dalam pelaksanaan pengawasan secara preventif berdasarkan undang-undang tentang Keselamatan Kerja, maka pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Pressure Tank dimulai dari tahap perencanaan, selama pembuatan, pengangkutan/peredaran, pemakaian dan pemeliharaan. Khususnya dalam tahap pembuatan Pressure Tank pengawasan dan pemeriksaan meliputi :
Sebelum pembuatan Pressure Tank dimulai, pabrik pembuat/manufaktur harus memiliki pengesahan perencanaan/desain atau gambar rencana terlebih dahulu dan semua sertifikat atau dokumen serta menetapkan prosedur kerja. Disamping itu lembar pengesahan harus diteliti secara cermat atau seluruh persyaratan yang harus dilaksanakan pada pembuatan Pressure Tank, baik persyaratan teknis maupun administratif termasuk pembuatan laporan pemeriksaan (Inspection Report dan Lain-lain).
Semua bahan yang digunakan dalam konstruksi atau pembuatan Pressure Tank harus mempunyai sertifikat yang disyahkan oleh instansi atau badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat bahan.
Penelitian dilakukan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, dan meliputi hal-hal sebagai berikut :
Pemeriksaan dan Pengujian Pressure Tank Untuk Mendapatkan Izin Pemakaian
Pada prinsipnya izin pemakaian Pressure Tank hanya dikeluarkan satu kali selama bejana tekan tersebut masih beroperasi (dapat digunakan dalam proses produksi).
2. Meneliti Dokumen Pabrikasi/Pembuatan
Meneliti dokumen teknis pembuatan Pressure Tank dari perusahaan/pabrik pembuat termasuk pemeriksaan dan pengujian selama pembuatan sesuai yang disyaratkan.
3. Pengujian Pemadatan atau Pressure Test
Pemeriksaan dilakukan mulai tahap persiapan, pelaksanaan dan sesudah pengujian.
4. Pengujian Tingkap Pengaman
Hal-hal yang perlu diperhatikan :