

Peralatan yang memiliki potensi kecelakaan tinggi wajib dilakukan pengujian oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sesuai dengan persyaratan K3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peralatan yang dimaksud adalah :
Sebelum Undang Undang nomor 1 tahun 1970 disahkan, keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam Veiligheidsreglement tahun 1930 (Stbl.No.406). Dalam perkembangannya, isi perundangan ini mengalami ketidaksesuian dengan kondisi terkini, seperti perlindungan ketenagakerjaan, kemajuan teknologi mesin dan peralatan kerja. Seiring majunya pertumbuhan industri pada akhirnya berpengaruh pada keseimbangan pola kerja seperti kelelahan, kurangnya pengetahuan penggunaan teknologi peralatan dan ketidakselarasan terhadap lingkungan. Hal ini diperparah dengan kesalahan dalam penangangan bahan-bahan beracun, kurangnya keterampilan dan pelatihan serta kurangnya perhatian sumber-sumber bahaya yang muncul, sehingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit-penyakit akibat kerja. Selain itu undang-undang ini bersifat represif.
Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang bersifat preventif (pencegahan) diharapkan dapat melindungi para tenaga kerja, sehingga mutu dan produktivitas meningkat dan kesejahteraan secara menyeluruh dapat dicapai.