Sesuai Permenaker No. 11 Tahun 2019, bagi perusahaan outsourcing wajib menggunakan mekanisme perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan oleh Menteri.
Persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan outsourcing sebagaimana Pasal 24 diubah, sekarang untuk memiliki izin usaha harus mengajukan permohonan kepada lembaga OSS. Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi yakni badan usaha berbentuk hukum dan didirikan sesuai peraturan perundang-undangan serta bergerak di bidang usaha penyediaan jasa pekerja/buruh. Kemudian harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga OSS.
Dengan diipermudahnya usaha dengan memperbaiki dimana sektor pelayanan publik yang berhubungan dengan perizinan pemerintah berusaha mendorong perbaikan pelayanan. Dan satu contoh yang terapkan dengan menerbitkan sebuah Permenaker No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1) diubah, tidak lagi memuat jangka waktu pendaftaran dan lampiran izin operasional serta draft perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan buruh yang dipekerjakan. Namun sekarang, pendaftaran perjanjian ini dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran dan melampirkan izin usaha outsourcing.
Mengenai jangka waktu penerbitan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) dipangkas dari 9 hari menjadi 3 hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran perjanjian diterima lengkap. Pasal 21 mengatur bagi perusahaan yang permohonannya ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan, perusahaan tersebut dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran.