Dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 (Perka BKPM 7/2018) menandakan munculnya aturan baru terkait penanaman modal di Indonesia. Aturan tersebut menggantikan aturan yang lama, yaitu Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017. Salah satu hal yang menarik adalah usaha integrasi antara Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) BKPM dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
Penanam modal yang memiliki lebih dari satu bidang usaha dan/atau berlokasi di lebih dari satu daerah kabupaten/kota dan satu perizinan wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan masing-masing kabupaten/kota tempat lokasi proyek berada. Investor yang kegiatan penanaman modalnya sedang dalam tahap pembangunan wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan.
Laporan disusun oleh penanggung jawab perusahaan dengan mencantumkan nama jelas, jabatan, nomor telepon, dan surel aktif. Jasperindo siap membantu Anda dalam menangani hal-hal yang terkait dengan perizinan dan investasi. Hubungi kami sekarang juga !!