Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah rujukan yang dipakai untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi ke dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk barang atau jasa. KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang terdiri dari empat sampai lima angka kode yang menjadi penentu bidang usaha suatu perusahaan. Akta pendirian perusahaan yang didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM harus mencantumkan kode yang sesuai dengan KBLI. Sejalan dengan perkembangan kegiatan ekonomi yang semakin beragam, penyempurnaan KBLI selalu dilakukan oleh BPS. Hingga sekarang, KBLI yang digunakan adalah KBLI 2020 yang merupakan bentuk penyempurnaan dari KBLI 2017. Berikut ini adalah contoh-contoh KBLI untuk beberapa sektor usaha.
Agar dapat memilih KBLI yang tepat maka usaha harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan model bisnis yang hendak dijalankan. Ketika mengklasifikasikan kegiatan usaha di KBLI salah satu pertimbangan dalam memilih adalah model bisnisnya. Model bisnis bermacam-macam, ada yang model bisnis produksi dan model bisnis perdagangan.
2. Menyesuaikan dengan Jenis Produk dan Jasa
Dalam menentukan jenis kegiatan usaha dalam KBLI juga bisa dengan menyesuaikan pada jenis produk dan jasa dari kegiatan usaha. Para pengusaha harus menentukan produk atau jasa yang dihasilkan oleh usahanya untuk dapat menentukan klasifikasi dalam KBLI karena setiap barang dan jasa mempunyai izin yang berbeda.