
Izin pertambangan ESDM merupakan rangkaian perizinan dan persetujuan yang diperlukan agar kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan secara legal, mulai dari tahap perizinan wilayah, eksplorasi, operasi produksi, hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
Perizinan pertambangan berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai jenis kewenangannya, dengan sektor pertambangan berada di bawah pembinaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Beberapa jenis perizinan yang dikenal dalam kegiatan pertambangan antara lain:
Hubungi Kami Sekarang !
📞 Konsultasi: 08111-599-899
🌐 Website: www.jasperindo.com