

Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat syarat kerja serta tata tertib perusahaan. PP menjadi salah satu dasar dalam mengatur hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja.
Pengesahan PP penting untuk:
Pada prinsipnya, pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan, kecuali perusahaan tersebut sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
PP dapat memuat ketentuan mengenai:
Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda sekarang!
Instagram: @cvjasperindo
WhatsApp: 08111-599-899
Website: www.jasperindo.com