

Merek yang telah berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu “Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
Merek yang masa perlindungannya telah berakhir maka dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 (sepuluh) tahun lagi. Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan merek secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan dengan dikenai biaya.
Merek dalam dunia perdagangan barang dan jasa mempunyai peran yang sangat penting. Merek digunakan untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Dengan pendaftaran merek ini secara hukum untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama. Tujuan pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.
Keuntungan yang didapat dari mendaftarkan merek adalah :