

TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan industri.
TKDN dihitung berdasarkan besaran kandungan lokal pada barang dan jasa, yang mencakup bahan baku, proses produksi, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2011, TKDN barang dihitung dengan membandingkan harga barang jadi dikurangi dengan harga komponen impor terhadap harga barang jadi.
Dalam upaya meningkatkan daya saing dan kemandirian industri nasional, sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu instrumen penting yang diharapkan dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri. Untuk itu, pelaku industri, terutama kalangan industri kecil, diimbau untuk memahami prosedur dan memenuhi persyaratan dalam mendapatkan sertifikat TKDN.
Prosedur pengajuan sertifikat TKDN :
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan