

Audit keuangan adalah proses pemeriksaan secara sistematis, independen, dan objektif terhadap laporan keuangan suatu perusahaan/organisasi untuk menilai apakah laporan tersebut:
Berdasarkan hukum di Indonesia, perusahaan wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) jika memenuhi kriteria tertentu, meskipun audit juga dapat dilakukan atas inisiatif sendiri. Audit ini biasanya dilakukan pada akhir periode akuntansi, paling lambat enam bulan setelah tahun fiskal berakhir.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, perusahaan wajib diaudit jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
KAPAN WAKTUNYA?
• Audit Rutin Tahunan
Dilakukan setelah tutup buku (akhir tahun), biasanya Januari – April tahun berikutnya.
• Audit Kebutuhan Tender
Sebaiknya dilakukan sebelum ikut tender, sehingga dokumen siap sewaktu-waktu.
• Audit Khusus / Investigasi
Dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan perusahaan.
KENAPA PERLU AUDIT OLEH KAP?
• Membuktikan kinerja dan kesehatan keuangan perusahaan
• Meningkatkan kepercayaan klien, vendor, bank, investor
• Syarat resmi untuk tender, LKPP, pengadaan BUMN/BUMD
• Menghindari masalah saat pemeriksaan pajak
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com