

Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.
Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion. Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.
Namun, berbeda dengan hak cipta yang berlaku seumur hidup, merek dagang memiliki jangka waktu. Dimana merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.
Pada dasarnya, manfaat dari perpanjangan merek ini hampir sama dengan manfaat saat merek pertama kali didaftarkan. Dimana perpanjangan merek dilakukan guna mencegah dari terjadinya hal-hal seperti plagiarisme, pengklaiman, dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelasnya, manfaat dari perpanjangan merek sebagai berikut: