Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Pertambangan setiap perusahaan harus memiliki maksud dan tujuan usaha didalam akta pendirian atau perubahan dengan KBLI 09900 dan memenuhi persyaratan sesuai Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 mengenai standar usaha jasa pertambangan.
Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin usaha untuk melakukan kegiatan jasa penunjang pertambangan mineral dan batubara. Izin usaha jasa pertambangan (IUJP) diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal atau nasional. IUJP merupakan standar perizinan berusaha dan legalitas usaha jasa pertambangan di Indonesia.
Perusahaan yang telah memiliki IUJP memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2020 sebagi berikut :
Pemegang IUJP Wajib :
- Melakukan kegiatan sesuai bidang usahanya
- Melakukan perubahan bidang usaha yang tercantum dalam IUJP dengan menyampaikan permohonan kepada
- Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
- Melakukan kegiatan usaha sesuai jenis dan bidang usahanya
- Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP melalui pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan, dan
- Memilii tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemegang IUJP berhak;
- Melakukan kegiatan sesuai bidang usahanya
- Melakukan perubahan bidang usaha yang tercantum dalam IUJP dengan menyampaikan permohonan kepada
- Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
- Mendapatkan perpanjangan IUJP setelah memenuhi persyaratan.