

Pada 2022 pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menargetkan perusahaan industri dalam negeri memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mengapa demikian? Pemerintah Indonesia ingin nilai komponen barang dalam negeri berjumlah 25% diproduksi dalam negeri. Target pemerintah agar produk dalam negeri menggunakan sertifikat TKDN adalah 1.250 produk.
Rencananya, produk yang akan mendapatkan sertifikat meliputi alat dan mesin pertanian, industri logam, telematika, alat kesehatan, otomotif, semen, tekstil dan sejumlah industri baik kecil maupun menengah.
Tidak hanya nilai TKDN untuk produk dalam negeri melainkan juga Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sejumlah 40%. Pertanyaannya adalah pentingkah nilai TKDN bagi produk dalam negeri?
Secara umum, TKDN adalah nilai unsur produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa dalam negeri dalam bentuk persentase. Hal ini juga meliputi biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Sebagai usaha agar mengimplementasikan produk dalam negeri, aturan mengenai pembatasan penggunaan komponen impor untuk bahan-bahan produksi dalam persentase tertentu telah berlaku. Hal ini ditujukan agar nantinya terjadi ekspor produk dalam negeri ke beberapa negara besar di Asia, Eropa, Amerika, maupun Afrika. Ada beberapa manfaat yang perlu diketahui dari TKDN yaitu: