

SBU Jasa Konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, baik sebagai kontraktor maupun konsultan. SBU ini membuktikan bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sebuah standar yang digunakan untuk menentukan kemampuan sebuah perusahaan jasa konstruksi dalam melakukan proyek konstruksi. Standar ini dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Konstruksi (LPJK) dan digunakan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi dalam hal teknis, keuangan, dan manajemen.
SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) sangat penting karena menjadi legalitas resmi yang wajib dimiliki perusahaan jasa konstruksi di Indonesia.
Untuk mendapatkan SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi), perusahaan perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, menyiapkan dokumen persyaratan seperti akta pendirian perusahaan dan bukti keuangan, melakukan pembayaran biaya, dan melewati proses verifikasi serta validasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebelum akhirnya SBUJK diterbitkan
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com