

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah kewajiban investor yang tercantum tidak hanya pada Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 tetapi juga pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 7 (c). LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi.
Manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021), LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 20 PBKPM 5/2021).
Akibat sifatnya yang wajib, tentu bagi pelaku usaha penting untuk mengetahui tata cara laporan LKPM. Semenjak hadirnya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), LKPM dapat dilakukan secara online (Pasal 32 ayat (3) PBKPM 5/2021).
Setelah menyampaikan LKPM akan mengubah status sebagai berikut: