Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.
Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion. Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?
Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek. Berikut Langkah-langkah pendaftaran merek :
Untuk mengetahui berapa peluang keberhasilan permohonan merek, maka dilakukan pengecekan merek dengan cara melakukan penelusuran merek yang sudah dimohonkan terlebih dahulu.
Setelah anda melakukan konfirmasi pembayaran dan seluruh persyaratan sudah benar dan kami terima, selanjutnya permohnan pendaftaran merek kmi proses dengan waktu sekitar 1 sampai dengan 7 hari kerja.
Starus Pemohonan Pendaftaran Merek dapat diakses melalui website https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ .
Banyak tahapan yang harus ditempuh mulai dari permohonan hingga sertifikasi. Keputusan akhir penerbitan Sertifikat Merek merupakan wewenang Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.