

Bahan bakar nabati adalah bahan bakar yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan limbah perkebunan dan peternakan. Bahan bakar nabati juga dikenal sebagai biomassa.
Bahan Bakar Nabati merupakan sumber energi yang penting untuk memenuhi kebutuhan mobilitas dengan emisi CO2 yang rendah. Bahan bakar nabati juga berperan penting untuk kehidupan yang berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan.
Penerbitan izin Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Biofuel di Indonesia, khususnya yang terkait dengan Program Mandatori Biodiesel (B40), dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal EBTKE. Izin ini penting untuk mengontrol dan memastikan kualitas BBN yang digunakan untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak.
Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pemegang izin usaha niaga BBN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa: Teguran tertulis, Penangguhan, Pembekuan kegiatan usaha.
Dalam hal pembekuan kegiatan usaha, pemegang izin diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com