

RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) memiliki peran sangat krusial dalam Sistem OSS (Online Single Submission) karena menjadi dasar penentuan kesesuaian lokasi usaha.
RDTR digunakan OSS untuk menilai apakah KBLI usaha yang diajukan sesuai dengan peruntukan tata ruang di lokasi tersebut (zona industri, perdagangan, perkantoran, permukiman, dll).
• Jika sesuai RDTR → izin bisa langsung diproses
• Jika tidak sesuai RDTR → izin ditolak atau tidak dapat diterbitkan
Banyak pelaku usaha gagal terbit NIB atau izin lanjutan karena:
Jika wilayah belum memiliki RDTR, OSS akan mewajibkan:
• Pengajuan PKKPR Non-RDTR
• Proses lebih panjang, melibatkan kementerian/lembaga terkait
Artinya, RDTR sangat mempengaruhi jalur perizinan yang harus ditempuh.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com