Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dengan barang/jasa milik pihak lain.
Daftar merek adalah proses pengajuan dan pencatatan suatu nama, logo, slogan, atau kombinasi unsur tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai merek terdaftar.
Kriteria Merek yang Dapat Didaftarkan:
- Memiliki Daya Pembeda: Unik dan berbeda dari merek lain, tidak hanya menyebut jenis barang/jasa (misalnya “Helm” tidak bisa untuk helm), atau nama umum.
- Tidak Bertentangan: Tidak melanggar ideologi, peraturan, moral, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak Menyesatkan: Tidak menyesatkan masyarakat tentang kualitas, jenis, atau asal produk/jasa.
- Sesuai dengan Kualitas: Memuat keterangan yang sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang/jasa.
- Bentuk: Bisa berupa kata, gambar, logo, kombinasi keduanya, warna, atau bahkan suara/aroma jika khas.
Mendaftarkan Merek melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan banyak keuntungan bagi bisnis, diantaranya :
- Perlindungan Hukum yang Resmi
- Menghindari Sengketa Merek
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
- Nilai Tambah sebagai Aset Bisnis
- Kemudahan Ekspansi Usaha
- Meningkatkan Daya Saing
- Mendukung Branding dan Marketing
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com