

Peraturan Perusahaan adalah sebuah pedoman bagi tata kelola suatu perusahaan khususnya yang berhubungan dengan hubungan kerja/hubungan industrial. Pedoman ini digunakan perusahaan untuk menyelaraskan kehidupan perusahaan guna mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
PP sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan;
e. jangka waktu berlakunya PP; dan
f. hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan
g. perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan Peraturan Perusahaan telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud di atas dan materi dari Peraturan Perusahaan tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maka Pejabat wajib mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Pasal 11 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 mengatur bahwa Peraturan Perusahaan berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Perusahaan dapat mengubah Peraturan Perusahaan asalkan hal tersebut telah disepakati oleh para pekerja/buruh dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Peraturan Perusahaan harus mendapatkan pengesahan kembali dari Pejabat. Jika perubahan Peraturan Perusahaan tersebut tidak mendapat pengesahan maka perubahan terhadap Peraturan Perusahaan tersebut dianggap tidak ada.
Pembuatan peraturan perusahaan adalah bentuk penerapan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membuat peraturan perusahaan, dan disamping itu terdapat sejumlah perusahaan yang telah membuat peraturan perusahaan namun belum secara periodik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun melakukan pembaharuan. Hal ini akan merugikan kepentingan pekerja/buruh menyangkut kepastian hak dan kewajibannya.
Perusahaan yang belum memiliki Peraturan Perusahaan akan membawa dampak pada sisi hubungan kerja, yang menyangkut hak dan kewajiban pengusaha dengan pekerja/buruh, berdasarkan norma – norma yang telah diatur. Sehingga apabila terdapat hak – hak dan atau kewajiban yang tidak dipenuhi oleh kedua pihak dan atau salah satu pihak, akan terdapat rujukan guna menyelasaikannya. Contoh beberapa hal yang dapat diatur dalam Peraturan Perusahaan yaitu tata cara pembayaran upah, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, tata cara pengajuan dan jadwal pemberian cuti, pengaturan libur kerja, dan batas usia pensiun. Dengan membuat peraturan perusahaan maka perusahaan sudah menghindari adanya potensi konflik atau sengketa, dan sebagai salah satu instrument hubungan kerja yang baik.