

Tidak sedikit Pemohon Merek yang mengeluhkan betapa lamanya proses pendaftaran merek. Hal ini juga menyebabkan banyak pelaku usaha yang mudah putus asa untuk tidak mendaftarkan merek.
Minimal waktu yang dibutuhkan sampai terbit sertifikat setidak-tidaknya adalah 1 Tahun, dengan catatan jika merek tersebut tidak terdapat keberatan pada saat masa pengumuman dan tidak ada usul tolak terhadap merek yang didaftar saat pemeriksaan substantif.
Jika Anda mendaftarkan merek, maka merek tersebut tidak langsung terbit sertifikat saat itu juga setelah merek berhasil didaftar ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan HAM. Karena, pada dasarnya proses pendaftaran merek memerlukan waktu yang lama karena membutuhkan pemeriksaan komprehensif dan bertahap yang dilakukan oleh DJKI.
Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 23, disebutkan adanya pemeriksaan substantif terhadap merek yang memerlukan waktu 150 hari. Akan tetapi, proses pendaftaran merek tidak hanya pemeriksaan substantif saja, ada beberapa tahapan alur proses pendaftaran merek di DJKI.
Jika dilihat dari proses pendaftaran merek sampai dengan sertifikat terbit, membutuhkan waktu paling sedikit 1 Tahun. Namun, hal ini tidak sebanding dengan lamanya perlindungan merek yang diberikan negara terhadap merek yang sudah didaftar. Dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, jangka waktu perlindungan merek yaitu selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.