

Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.
Untuk itu pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara. Oleh sebab itu Pemerintah bersama DPR-RI telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2020.
Terkait dengan hal tersebut salah satu kententuan dalam pasal 173C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah adanya penghentian sementara kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait penerbitan izin baru untuk jangka paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 berlaku (berlaku 10 Juni 2020).
Bagi Pemerintah Daerah, penghentian sementara pemberian izin baru berpotensi meningkatkan kegiatan penambangan tanpa izin khususnya batuan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Untuk itu Gubernur meminta kepada Bupati dan Walikota agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur di masing-masing Kabupaten/Kota mewajibkan kepada pelaksana proyek/pekerjaan untuk menggunakan material/batuan yang berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan.
Penghentian sementara izin baru di bidang pertambangan dikarenakan adanya ketentuan Pasal 35 ayat (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan rencana Rancangan Peraturan Pemerintah yang beredar bahwa jenis perizinan yang akan didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi diantaranya :