

Sudah saatnya para pelaku UMKM harus mendaftarkan produk pangan untuk mendapatkan izin P-IRT supaya produk makanan atau minuman industri rumah tangga dapat bersaing dengan produk pabrikan serta keamanan pangan yang terjamin.
Semakin ketatnya persaingan dengan berbagai jenis produk pangan modern yang sudah memiliki kelengkapan hasil uji laboratorium untuk keamanannya. Maka produk UMKM untuk meyakinkan konsumen terhadap produk pangan harus segera memiliki sertifikat layak konsumsi. Meski diolah dalam skala kecil, produk pangan UMKM yang mengantongi izin P-IRT sudah terjamin keamanannya karena telah melalui beberapa tahap uji dan seleksi. Proses ini dilakukan secara ketat oleh dinas terkait sehingga produk yang lolos benar-benar layak konsumsi.
Ada beberapa manfaat bila Produk UMKM Memiliki Izin PIRT antaranya produk bebas dipasarkan secara luas, sudah layak edar, keamanan dan mutu produk terjamin, meningkatkan nilai jual produk, produk bisa masuk ke toko modern ( supermaket ) dan sudah tentu kepercayaan pembeli meningkat.
Dengan adanya penyuluhan ini bisa lebih memberikan kesadaran akan pentingnya sertifikat P-IRT untuk produk pangan agar keamanan pangan terjamin dan bisa dipercaya konsumen