

Izin genset ini diperlukan ketika ada perusahaan atau perseorangan yang memiliki mesin genset yang tentunya berada dibawah kapasitas 500 KVA atau dibawah 50 ribu Watt. Sektor-sektor yang notabene akrab dengan kepemilikan genset seperti nelayan dan pemilik tambak wajib memegang legalitas dalam penggunaan genset tersebut.
Sanksi teguran hingga pembekuan operasional bila penggunaan generator set dilakukan bilamana tanpa ada izin.
Menurut Permen ESDM No. 12 Tahun 2019, genset dengan kapasitas lebih dari 500 kVA wajib memiliki SLO. Mengutip isi dari Pasal 2 yang berisi :
Penerbitan SLO Genset ESDM untuk genset dengan kapasitas lebih dari 500 kVA memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa penggunaan genset dilakukan dengan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan yang tepat. Proses pengurusan SLO ini melibatkan penilaian teknis terhadap kapasitas genset, instalasi yang tepat, dan pemenuhan persyaratan keamanan serta lingkungan yang ditetapkan.
Lalu genset dengan kapasitas sama dengan atau kurang dari 500kVA? Untuk spesifikasi seperti ini tidak diperlukan izin operasi dan wajib menyampaikan laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com