Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan yang cukup sulit karena dalam pengurusannya berbelit memang menjadi salah satu penghalang bagi pengusaha-pengusaha kecil, yang membuatnya enggan untuk membuat badan hukum usaha miliknya.
Pada umumnya, untuk masalah perubahan Akta Perusahaan ini sebenarnya hal yang jarang dilakukan. Namun, seiring dinamika perusahaan yang terus berubah, maka sering terjadi perubahan pada anggaran dasar Akta.
Akta perusahaan bisa diubah melalui perubahan Akta. Perubahan Akta ini bisa dilakukan melalui RUPS atau melalui KPPS (Keputusan Para Pemegang Saham).
Namun, perubahan Akta perusahaan ini hanya dilakukan melalui Notaris dengan membuat Akta baru yang disebut Akta Perubahan. Oleh karena itu, Akta perusahaan yang pertama kali dibuat sering disebut Akta Pendirian.
Faktor yang membuat perushaan perlu melakukan perubahan akta perusahaan dan membuat Akta Perubahan seperti:
- Perubahan Anggaran Dasar
Umumnya, perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Namun ada beberapa perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapatkan persetujuan Kemenkumham seperti:
a. Nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan.
b. Maksud dan tujuan, serta aktivitas Perseroan.
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan.
d. Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, serta modal disetor,
e. Pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor
f. Status Perseroan yang tertutup menjadi terbuka, atau sebaliknya
- Perubahan Data Perusahaan
Bukan hanya perubahan pada Anggaran Dasar, perubahan informasi umum perusahaan juga sering terjadi dan membutuhkan perubahan dalam akta perusahaan. Berikut ini beberapa perubahan data Perseroan yang membutuhkan perubahan akta perusahaan.
a. Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan yang tidak disertai perubahan Anggaran Dasar.
b. Berakhirnya status badan hukum Perseroan.
c. Pembubaran atau berakhirnya jangka waktu operasional perusahaan.
d. Perubahan alamat lengkap.
e. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
f. Perubahan nama pemegang saham karena pergantian nama.
g. Perubahan susunan pemegang saham.
Perubahan data perusahaan di atas perlu dilaporkan kepada Kemenkumham dengan sepengetahuan notaris.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com