

Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari penjual atau kelompok penjual lainnya. Merek dapat berupa nama, kata, huruf, angka, gambar, logo, susunan warna, hologram, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut.
Pada dasarnya proses pendaftaran merek memerlukan waktu yang lama karena membutuhkan pemeriksaan komprehensif dan bertahap yang dilakukan oleh DJKI.
Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 23, disebutkan adanya pemeriksaan substantif terhadap merek yang memerlukan waktu 150 hari. Akan tetapi, proses pendaftaran merek tidak hanya pemeriksaan substantif saja, ada beberapa tahapan alur proses pendaftaran merek di DJKI.
Berikut adalah beberapa tahapan dan waktu yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran merek:
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Perlindungan merek diberikan untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com