Meski sudah ada pelaku usaha yang paham dan sadar sudah mengantongi izin pangan industri rumah tangga, namun faktanya masih banyak pula yang belum mengerti tentang pentingnya izin PIRT. Selain itu kurangnya pengetahuan apakah produk yang diproduksi dan dijualnya termasuk produk yang wajib didaftarkan SP PIRT atau tidak.
Menurut penjelasan dari Dinas Kesehatan produk yang wajib memiliki izin PIRT adalah pangan yang bersifat awet dan disimpan disuhu ruang. Namun hamper semua jenis pangan wajib didaftarkan PIRT.
Lalu kira-kira apa saja jenis pangan tersebut ? Produk yang boleh didaftarkan PIRT adalah pangan yang diutamakan hasil produksi sendiri, yang memiliki expired lebih dari 7 hari. Berikut ini ada beberapa jenis makanan dan minuman wajib didaftarkan PIRT :
Selain beberapa produk yang dijelaskan diatas, produk yang dikemas ulang atau repacking juga perlu didaftarkan PIRT. Syaratnya produk yang direpacking tersebut sudah memiliki izin PIRT. Apabila dari produsen belum mendaftarkan PIRT kemudian mau direpacking tentu tidak diperbolehkan.
Sedangkan Produk yang tidak Boleh Didaftarakn PIRT adalah :
Konsultasikan kebutuhan Anda Tentang Sertifikasi PIRT. Kami siap membantu Anda.