

BUJK dapat mengajukan Permohonan SBU Konstruksi untuk jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum, spesialis atau pekerjaan konstruksi terintegrasi baik untuk permohonan baru, perpanjang atau perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021.
Permohonan SBU Konstruksi diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS dengan memilih perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan (PB-UMKU) yang masuk ke portal perizinan PUPR dengan mengisi data badan usaha, data keuangan, penjualan tahunan, data tenaga kerja , perlatan, Sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan.
LSBU akan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen dan melakukan penilaian kemampuan BUJK melalui proses sertifikasi.
Tahapan proses sertifikasi sebagaimana dimaksud meliputi;
SBU Konstruksi diterbitkan OSS RBA setelah mendapatkan persetujuan LSBU atas penilaian kelayakan badan usaha jasa konstruksi sesuai persyaratan yang berlaku melalui proses proses sertifikasi sesuai jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi usaha jasa konstruki dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.
Penerbitan SBU Konstruksi menjadi dasar bagi BUJK untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi yang dikeluarkan OSS RBA sebagai Legalitas BUJK untuk melaksanakan kegiatan operasional dan memberikan layanan jasa konstruksi di Indonesia baik untuk Konsultan atau Kontraktor.
Pemerintah akan memberikan Sanksi Administratif berupa denda kepada BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi dan yang terlambat memperpanjang SBU Kontruksi sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara. Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com