

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK). Hal ini merupakan terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK.
Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK, serta Koperasi. Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Ada 3 Komponen yang perlu diperhitungkan :
BMP atau Bobot Manfaat Perusahaan, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan (community development), serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.
Nilai tambah pada BMP sangat berpengaruh besar terhadap hasil penilaian TKDN. Jadi, sangatlah penting bagi perusahaan meningkatkan CSR, memperdayakan UMKM dll.